A. SYARAT PENGURUSAN KARTU IDENTITAS ANAK
1. Fotokopi Akta Kelahiran. Baca: Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran
2. Fotokopi KK
3. Pas Foto 3x4 2 Lembar
- Background biru untuk tahun lahir genap
- Background merah untuk tahun lahir ganjil.
4. Memiliki email
5. Memiliki No Hp yang aktif
B. CARA PENGURUSAN KARTU IDENTITAS ANAK
Cara pengurusan akte kelahiran sangat mudah dan gratis dengan cara melakukan pendaftaran menggunakan aplikasi e-SIAP dengan link berikut: http://siak.blitarkab.go.id/
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang di Kantor Desa Banggle Kanigoro Blitar pada jam kerja.
